Telah Terbit Buku ” Memahami UU PPh RI Secara Utuh Pascareformasi Perpajakan ke-7″
Reformasi perpajakan yang sangat membawa dampak positif dari aspek keadilan dan keberpihakan tercermin pada:
(I) dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta
PP 55 2022 dan tetap mempertahankan diskon PPh 50% atas tarif PPh Pasal 31E, (II) perbaikan tarif progresivitas
PPh Orang Pribadi (OP) dengan melebarkan rentang penghasilan kena pajak s.d. Rp60 juta untuk lapisan tarif PPh
OP terendah 5% dan menambah satu lapisan tarif PPh OP tertinggi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar
per tahun, (III) perluasan basis pajak dengan menerapkan pajak atas natura (fringe benefit) yang berpedoman sesuai
dengan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh. Untuk itulah Buku Memahami UU PPh setelah reformasi perpajakan ke-7 hadir dan
diharapkan setiap pembaca semakin paham bahwa sebagai warga negara wajib hukumnya mendukung reformasi perpajakan.
Leave a Reply